Kegiatan Pendampingan Rekomendasi Statistik (Romantik) dan Koordinasi dengan Walidata - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Jember

Pada Agustus 2026 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Jember sebesar 3,04 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,79. "Jika anda mengetahui pelanggaran atau penyalahgunaan di lingkungan BPS Kabupaten Jember silahkan lapor ke email: [email protected]; website : https://s.bps.go.id/PengaduanMasyarakatBPSKabupatenJember; SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id"

Beranda

Produk - Berita dan Siaran Pers

Kegiatan Pendampingan Rekomendasi Statistik (Romantik) dan Koordinasi dengan Walidata

Kegiatan Pendampingan Rekomendasi Statistik (Romantik) dan Koordinasi dengan Walidata

Kegiatan Pendampingan Rekomendasi Statistik (Romantik) dan Koordinasi dengan Walidata

16 September 2026 | Kegiatan Statistik Lainnya


Kegiatan Pendampingan Rekomendasi Statistik (Romantik) merupakan bentuk pembinaan statistik sektoral yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai produsen data. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan melibatkan OPD dan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku Walidata.

Pendampingan bertujuan memberikan pemahaman kepada OPD mengenai tujuan, manfaat, dan mekanisme Rekomendasi Statistik, serta tata cara pengajuan kegiatan statistik melalui layanan Romantik pada laman romantik.web.bps.go.id. Rekomendasi Statistik diperlukan sebagai sarana koordinasi agar kegiatan statistik sektoral yang dilakukan oleh OPD dapat diselenggarakan secara terencana, sesuai standar, berkualitas, dan menghindari terjadinya duplikasi atau tumpang tindih kegiatan statistik antar-OPD.

Dalam pelaksanaannya, BPS melakukan pembinaan dengan memberikan pemahaman dan pendampingan kepada OPD mulai dari perencanaan kegiatan statistik, penentuan tujuan, konsep dan definisi, variabel, metode pengumpulan data, hingga proses pengajuan rekomendasi. Melalui proses tersebut, BPS dapat mengetahui kegiatan statistik yang akan dilaksanakan oleh OPD dan memberikan rekomendasi untuk mendukung peningkatan kualitas serta keterbandingan data yang dihasilkan.

Koordinasi dengan Diskominfo selaku Walidata dilakukan untuk menyelaraskan penyelenggaraan statistik sektoral dengan tata kelola data pemerintah daerah. Walidata memiliki peran dalam mengoordinasikan pengelolaan data, melakukan pemeriksaan terhadap data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta mendukung penyebarluasan data sesuai dengan ketentuan Satu Data Indonesia dan kebijakan tata kelola data di daerah. Sementara itu, OPD sebagai Produsen Data bertanggung jawab menghasilkan data sesuai dengan tugas dan kewenangannya serta memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Melalui sinergi antara BPS sebagai pembina statistik sektoral, Diskominfo sebagai Walidata, dan OPD sebagai Produsen Data diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan tata kelola data pemerintah daerah, sehingga mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia (SDI) secara nasional, serta mendukung terwujudnya Satu Data Kabupaten Jember secara khusus. 

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Jember (Statistics Jember Regency)Jl. Cendrawasih No. 20 Jember

East Java

Indonesia

Telp (62-331) 487642

Faks (62-331) 427533

Mailbox : [email protected]

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik