Produk - Berita dan Siaran Pers
Kegiatan Pendampingan Rekomendasi Statistik (Romantik) dan Koordinasi dengan Walidata
16 September 2026 | Kegiatan Statistik Lainnya
Kegiatan Pendampingan
Rekomendasi Statistik (Romantik) merupakan bentuk pembinaan statistik
sektoral yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) kepada Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) sebagai produsen data. Kegiatan ini dilaksanakan
selama 3 (tiga) hari dengan melibatkan OPD dan berkoordinasi
dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku Walidata.
Pendampingan bertujuan
memberikan pemahaman kepada OPD mengenai tujuan, manfaat, dan mekanisme
Rekomendasi Statistik, serta tata cara pengajuan kegiatan statistik melalui
layanan Romantik pada laman romantik.web.bps.go.id. Rekomendasi Statistik
diperlukan sebagai sarana koordinasi agar kegiatan statistik sektoral yang
dilakukan oleh OPD dapat diselenggarakan secara terencana, sesuai standar,
berkualitas, dan menghindari terjadinya duplikasi atau tumpang tindih
kegiatan statistik antar-OPD.
Dalam pelaksanaannya,
BPS melakukan pembinaan dengan memberikan pemahaman dan pendampingan kepada OPD
mulai dari perencanaan kegiatan statistik, penentuan tujuan, konsep dan
definisi, variabel, metode pengumpulan data, hingga proses pengajuan
rekomendasi. Melalui proses tersebut, BPS dapat mengetahui kegiatan statistik
yang akan dilaksanakan oleh OPD dan memberikan rekomendasi untuk mendukung
peningkatan kualitas serta keterbandingan data yang dihasilkan.
Koordinasi dengan Diskominfo selaku Walidata dilakukan untuk menyelaraskan penyelenggaraan statistik sektoral dengan tata kelola data pemerintah daerah. Walidata memiliki peran dalam mengoordinasikan pengelolaan data, melakukan pemeriksaan terhadap data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta mendukung penyebarluasan data sesuai dengan ketentuan Satu Data Indonesia dan kebijakan tata kelola data di daerah. Sementara itu, OPD sebagai Produsen Data bertanggung jawab menghasilkan data sesuai dengan tugas dan kewenangannya serta memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Melalui sinergi antara BPS sebagai pembina statistik sektoral, Diskominfo sebagai Walidata, dan OPD sebagai Produsen Data diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan tata kelola data pemerintah daerah, sehingga mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia (SDI) secara nasional, serta mendukung terwujudnya Satu Data Kabupaten Jember secara khusus.

Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Jember (Statistics Jember Regency)Jl. Cendrawasih No. 20 Jember
East Java
Indonesia
Telp (62-331) 487642
Faks (62-331) 427533
Mailbox : [email protected]
Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik