Kunjungan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jember ke Wakil Bupati Jember. - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Jember

Pada September 2024 terjadi inflasi year on year (y-o-y) di Kabupaten Jember sebesar 1,55 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,19 persen. "Jika anda mengetahui pelanggaran atau penyalahgunaan di lingkungan BPS Kabupaten Jember silahkan lapor ke email: pst3509@bps.go.id; telp/sms/WA 081211333509 atau 082141975558"

Kunjungan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jember ke Wakil Bupati Jember.

Kunjungan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jember ke Wakil Bupati Jember.

20 Januari 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya


Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jember Arif Joko Sutejo meminta kepala daerah berperan aktif menyukseskan Sensus Penduduk 2020 sesuai dengan pesan yang disampaikan Presiden Joko Widodo yang meminta seluruh kementerian atau lembaga dan pemerintahan daerah beserta seluruh pihak untuk memberikan dukungan penuh menyukseskan sensus penduduk itu. Hal ini disampaikan beliau pada saat bertemu dengan Wakil Bupati Jember A. Muqiet, senin 20 januari 2020.
"Kami berharap Pemkab Jember membangun koordinasi dan kerja sama dengan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menyukseskan Sensus Penduduk 2020," katanya di Jember.
Menurutnya kepala daerah juga berperan melakukan mobilisasi imbauan untuk berpartisipasi dalam sensus daring (online) dan wawancara melalui surat edaran dukungan kegiatan Sensus Penduduk 2020 di Kabupaten Jember.
Sensus Penduduk 2020 dibagi dalam dua tahap, yakni pertama untuk sensus daring yang dilaksanakan pada 15 Februari hingga 31 Maret 2020, kemudian tahap kedua sensus penduduk wawancara yang dilaksanakan pada 1-31 Juli 2020. "BPS juga berharap Pemkab Jember mengajak masyarakat untuk melakukan Sensus Penduduk Online (SPO), terutama para ASN di lingkungan Pemkab Jember, dan mengajak masyarakat yang belum melakukan sensus daring, agar bersedia untuk menerima petugas sensus pada bulan Juli 2020," tuturnya.
Untuk itu, BPS Jember sudah bertemu dengan Wakil Bupati Jember A. Muqiet Arif dengan harapan Pemkab Jember membantu menyukseskan sensus penduduk yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali itu. "Sesuai anjuran Presiden, pemerintah daerah memiliki peran dalam sensus penduduk, bahkan ASN Pemkab Jember juga akan mendapatkan surat edaran dari bupati untuk menyukseskan Sensus Penduduk 2020," kata Wabup Jember A. Muqiet Arif.
Menurutnya pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi baik dengan baliho maupun surat edaran yang bisa dilakukan untuk meyukseskan sensus penduduk tersebut karena dengan data yang valid, maka semuanya program pembangunan mulai dari penyusunan program dan lainnya sangat terbantu.





Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Jember (Statistics Jember Regency)Jl. Cendrawasih No. 20 Jember

East Java

Indonesia

Telp (62-331) 487642

Faks (62-331) 427533

Mailbox : bps3509@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik