Pencacahan Susenas 2015 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Jember

Pada Oktober 2024 terjadi inflasi year on year (y-o-y) di Kabupaten Jember sebesar 1,55 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,34 persen. "Jika anda mengetahui pelanggaran atau penyalahgunaan di lingkungan BPS Kabupaten Jember silahkan lapor ke email: pst3509@bps.go.id; telp/sms/WA 082141975558"

Pencacahan Susenas 2015

Pencacahan Susenas 2015

20 Maret 2015 | Kegiatan Statistik


Salah satu survei yang diselenggarakan oleh BPS secara rutin setiap tahun adalah Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Melalui Susenas dikumpulkan data yang berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat meliputi kondisi kesehatan, pendidikan, fertilitas, keluarga berencana, perumahan, dan kondisi sosial ekonomi lainnya. Data dan indikator dari Susenas telah dipergunakan secara luas dan dipandang sebagai salah satu bukti penting yang dapat berguna untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi program pembangunan pemerintah.

Seperti dinyatakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, terdapat peningkatan kebutuhan akan data dan informasi yang berkualitas untuk mendukung perencanaan dan formulasi kebijakan berbasis bukti, tidak hanya dari pemerintah pusat dan daerah, namun juga dari organisasi swasta, akademisi, dan lembaga penelitian. Sejalan dengan tugas pokok BPS dalam melaksanakan kegiatan statistik yang bertujuan untuk menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang handal, efektif, dan efisien, guna mendukung pembangunan nasional, BPS berkomitmen untuk melanjutkan membangun citranya melalui pelayanan data yang berkualitas dan prima (cepat, baik, mudah, dan murah) kepada pengguna data.

Pencacahan Susenas 2015 dilaksanakan serentak di 34 provinsi dan 511 kabupaten/kota di Indonesia pada tanggal 1-20 Maret 2015 dengan cakupan 300.000 rumah tangga. Sementara, di Kabupaten Jember cakupan survei ini meliputi seluruh kecamatan dengan 1.120 rumah tangga. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pencacahan rumah tangga dilakukan dengan cara wawancara langsung terhadap responden pada semua rumah tangga sampel pada blok sensus yang menjadi tanggung jawab pencacah dengan kuesioner yang telah disediakan. Setiap pencacah akan diawasi oleh pengawas sesuai wilayah tugasnya dan setiap pengawas bertanggungjawab terhadap 3 sampai 4 pencacah sesuai wilayah tugasnya.

Informasi yang dikumpulkan bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk penghitungan statistik. Jadi, setiap petugas tidak diizinkan untuk membahasnya, memberitahu, atau menunjukkan catatan data/informasi itu kepada orang lain yang bukan petugas resmi/BPS.

Statistik yang dihasilkan dari Susenas 2015 antara lain statistik/indikator kesejahteraan rakyat, pola konsumsi masyarakat, dan pengeluaran rumah tangga.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Jember (Statistics Jember Regency)Jl. Cendrawasih No. 20 Jember

East Java

Indonesia

Telp (62-331) 487642

Faks (62-331) 427533

Mailbox : bps3509@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik